Hukum Keluarnya Wanita untuk Shalat ‘Id di Zaman ini
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat ‘Id, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat Anda tentang ucapan ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, “Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau akan melarangnya”?
Jawaban fatwa ulama bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id:
Menurut kami, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat ‘id agar dapat menyaksikan kebaikan dan ikut serta bersama kaum Muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian. Dengan demikian, berarti mereka dapat melaksanakan sunnah dan menghindari fitnah. Sedangkan para wanita yang ber-tabarruj (berhias) dan mengenakan wewangian, maka itu karena ketidaktahuan mereka dan kekurangan para wali mereka dalam urusan mereka. Namun, yang demikian ini tidak menghalangi hukum syariat yang umum, yaitu diperintahkannya para wanita untuk keluar menuju tempat pelaksanaan shalat id. Adapun mengeani ucapan Aisyah radhiallahu ‘anhu, sebagaimana diketahui, bahwa sesuatu yang mubah (boleh) apabila menyebabkan timbulnya sesuatu yang haram maka akan menjadi haram. Jika mayoritas wanita keluar rumah dengan penampilan yang seperti demikian (As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil Idain, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 26).
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Bolehnya wanita keluar untuk menunaikan shalat ‘id
🔍 Apa Itu Agama Syiah, Allahumma Jannibna Syaitan, Hukum Suami Selingkuh Menurut Islam, Istri Menghisap Kemaluan Suami, Ta Awuz, Minum Pejuh